Jalan dengan Pria Lain, Muka Istri Terbakar Disiram Cuka
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Guntur (27), warga Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2, dibekuk aparat Tim Buser Polres Lubuklinggau, karena menyiram cuka para ke wajah istrinya Yuliana (26).
‎Informasi yang dihimpun wartawan, tersangka Guntur menyiram cairan kimia cuka para ke muka istrinya, karena cemburu melihat istrinya bersama laki-laki lain.
"Korban saat itu datang ke rumah pulang dari tempat kerja langsung menyiram ke muka korban," kata Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo, kepada wartawan, Jumat (19/6/2015).
Akibat siraman cuka itu, korban menderita luka bakar di muka. Selanjutnya, korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sobirin. Keluarga korban yang tak terima lalu melaporkan tersangka ke Mapolres Lubuklinggau.
"Tanpa perlawanan, tersangka langsung dibekuk aparat Satreskrim Polres Lubuklinggau. Tersangka dijerat Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Apalagi korban mengalami cacat seumur hidup," terangnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan botol sisa penyiraman cuka. "Diharapkan, jika ada permasalahan keluarga bisa diselesaikan secara baik-baik dan musyawarah mufakat," ungkapnya.
Terpisah, tersangka Guntur mengaku cemburu melihat istrinya bersama laki-laki lain. Padahal, informasi yang dia peroleh didapat dari temannya. "Aku cemburu pak." pungkasnya.
‎Informasi yang dihimpun wartawan, tersangka Guntur menyiram cairan kimia cuka para ke muka istrinya, karena cemburu melihat istrinya bersama laki-laki lain.
"Korban saat itu datang ke rumah pulang dari tempat kerja langsung menyiram ke muka korban," kata Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo, kepada wartawan, Jumat (19/6/2015).
Akibat siraman cuka itu, korban menderita luka bakar di muka. Selanjutnya, korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sobirin. Keluarga korban yang tak terima lalu melaporkan tersangka ke Mapolres Lubuklinggau.
"Tanpa perlawanan, tersangka langsung dibekuk aparat Satreskrim Polres Lubuklinggau. Tersangka dijerat Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Apalagi korban mengalami cacat seumur hidup," terangnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan botol sisa penyiraman cuka. "Diharapkan, jika ada permasalahan keluarga bisa diselesaikan secara baik-baik dan musyawarah mufakat," ungkapnya.
Terpisah, tersangka Guntur mengaku cemburu melihat istrinya bersama laki-laki lain. Padahal, informasi yang dia peroleh didapat dari temannya. "Aku cemburu pak." pungkasnya.
(san)